Sumber Tani, Kasimbar — Pemerintah Desa Sumber Tani, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, melaksanakan Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun dan Tim Verifikasi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 di Balai Pertemuan Kantor Desa Sumber Tani. Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk tahun anggaran 2027.
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan Kasimbar, Pemerintah Desa Sumber Tani, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, kader pemberdayaan masyarakat, serta unsur lembaga kemasyarakatan desa lainnya.
Kepala Desa Sumber Tani dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RKPDes merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang bertujuan memastikan proses penyusunan RKPDes berjalan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
“RKPDes adalah pedoman pembangunan desa selama satu tahun. Oleh karena itu, tim yang dibentuk harus mampu bekerja secara objektif, profesional, dan melibatkan aspirasi masyarakat agar program yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan warga Desa Sumber Tani,” ujar Kepala Desa.
Perwakilan Pemerintah Kecamatan Kasimbar memberikan arahan mengenai mekanisme penyusunan RKPDes Tahun 2027 sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pembentukan tim, proses penggalian gagasan di tingkat dusun, penyusunan rancangan RKPDes, hingga tahapan verifikasi dan penetapan melalui musyawarah desa. Pemerintah kecamatan juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara program desa dengan prioritas pembangunan daerah dan nasional.
“Kami berharap Tim Penyusun dan Tim Verifikasi yang terbentuk dapat bekerja secara cermat dan tepat waktu sehingga seluruh tahapan penyusunan RKPDes Tahun 2027 dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar perwakilan Pemerintah Kecamatan Kasimbar.
Dalam musyawarah tersebut, peserta secara mufakat menyepakati pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2027 dan Tim Verifikasi RKPDes Tahun 2027 yang terdiri dari unsur pemerintah desa, BPD, dan perwakilan masyarakat. Tim yang telah dibentuk selanjutnya akan melaksanakan tahapan penyusunan RKPDes melalui proses pengumpulan usulan, kajian kebutuhan pembangunan, verifikasi lapangan, serta penyusunan dokumen perencanaan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Sumber Tani menegaskan komitmennya untuk menyusun RKPDes Tahun 2027 secara partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sehingga pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh warga.